Judicial Review UU KPK Dikabulkan, KPK Masuk Kubur
Senin, 20 Nov 2006 04:32 WIB
Jakarta - Perlawanan pemberantasan korupsi terancam mati. Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor pun terancam masuk ke liang lahat bila judicial review UU 30/2002 tentang KPK dikabulkan.Demikian disampaiakan anggota Komisi III DPR Mutammimul Ula dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (19/11/2006)."Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak judicial review itu bila ingin reformasi tetap berjalan dan korupsi dapat diberantas," ujar Mutammimul.Dia mengingatkan agar perlawanan balik dari para koruptor harus diwaspadai. Salus populi supreme atau keselamatan rakyat, bangsa, dan negara adalah hukum yang tertinggi."MK Sebaiknya tidak hanya mendasarkan pada teori-teori hukum, tetapi harus mempertimbangkan teori hati nurani. Jika KPK dan Pengadilan Tipikor bubar maka matilah spirit reformasi," imbuh anggota PFKS DPR ini.3 Permohonan judicial review UU 30/2002 tengah diperiksa MK. Permohonan itu dicatat dengan nomor 12/PUU-IV/2006, 16/PUU-IV/2006, dan 19/PUU-IV/2006.
(nvt/nvt)











































