Permohonan JR UU KPK Marak, PDIP Tetap Dukung KPK

Permohonan JR UU KPK Marak, PDIP Tetap Dukung KPK

- detikNews
Senin, 20 Nov 2006 04:00 WIB
Jakarta - Permohonan judicial review atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) marak terjadi. Namun PDIP meminta KPK tetap maju dan mengusut kasus korupsi tanpa pandang bulu.Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (19/11/2006).Menurut Tjahjo, KPK dan Kejaksaan dengan Timtas Tipikornya mempunyai hak untuk memeriksa siapapun, baik legislatif maupun eksekutif. Selain itu kalangan swasta pun dapat diperiksa bila ada indikasi korupsi secara terbuka."Kalau sekarang KPK mengatakan parpol terindikasi tertinggi dalam korupsi, itu karena prioritas KPK dan kejaksaan kepada orang-orang parpol di legislatif," cetus Tjahjo.Namun lanjut dia, parpol tertentu serta anggota DPRD yang berasal dari TNI Polri masih bebas, karena mereka tidak tersentuh oleh hukum."FPDIP akan mendukung upaya KPK dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus indikasi korupsi di semua bidang. Asal KPK tidak pandang bulu," tandas Tjahjo.Kini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa judicial review UU KPK. Judicial review itu diajukan terpidana kasus korupsi di KPU Mulyana W Kusumah, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk pelabuhan di Maluku Utara, Tarcisius Walla, dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin bersama dengan anggota KPU lainnya yang telah menjadi terpidana maupun yang tidak.Mulyana dan Walla memperkarakan kewenangan menyadap yang dimiliki KPK. Sedangkan Nazaruddin Cs mempermasalahkan keberadaan pengadilan tipikor yang diatur dalam UU KPK. Nazar Cs menilai dengan adanya pengadilan khusus itu, KPK dapat mengintervensi setiap keputusan majelis hakim tipikor. (nvt/nvt)


Berita Terkait