Tim Pengabdian Prodi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin Makassar (FIB-UH) bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Sinjai melakukan kegiatan pelatihan pendaftaran cagar budaya.
Pelatihan dilaksanakan di Aula Disparbud dan Benteng Balangnipa Sinjai, Rabu (13/12). Diikuti oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya terdiri dari 12 orang yang telah ditugaskan oleh Disparbud Sinjai.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai Tamzil Binawan mengatakan tim pendaftaran cagar budaya di Kabupaten Sinjai saat ini terdiri dari tenaga honorer yang masih minim keterampilan. Sehingga dengan adanya kegiatan pelatihan ini akan sangat membantu untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan langkah positif bagi tim pendaftar Kabupaten Sinjai, utamanya bagaimana melengkapi data-data yang dibutuhkan bagi tim ahli cagar budaya saat akan merekomendasikan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya," kata Tamzil dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Materi yang diberikan kepada Tim Pendaftaran meliputi kriteria cagar budaya, nilai penting, tata cara pendokumentasian, pendeskripsian, pemetaan situs, serta pemotretan objek cagar budaya. Pelatihan teknis dilakukan di Situs Benteng Balangnipa yang merupakan salah satu situs bersejarah di Kabupaten Sinjai.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tim pendaftaran cagar budaya Kabupaten Sinjai dalam melaksanakan tugas mereka di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, harapannya jumlah cagar budaya yang terdaftar di daerah bisa semakin meningkat.
Dalam meningkatkan kompetensi, tim pendaftaran dilatih oleh para tenaga pendidik yang juga merupakan ahli cagar budaya tingkat provinsi dan kabupaten.
Sebagai amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap daerah harus melestarikan cagar budaya. Di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa salah satu bentuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah adalah dalam hal pendaftaran dan penetapan cagar budaya.
Dalam kesempatan ini, dicapai pula kesepakatan kerja sama antara Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai yang ditandai dengan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dan Implementation Arrangement (IA).
Simak juga 'Saat Momen Pernikahan Bule Polandia dengan Pria di Sulsel Pakai Adat Bugis':