Bantahan Ketua BEM UI soal Kekerasan Seksual Usai Dinonaktifkan

Bantahan Ketua BEM UI soal Kekerasan Seksual Usai Dinonaktifkan

Danu Damarjati, Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 06:04 WIB
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Foto: Melki Sedek Huang dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI (Adrial/detikcom)

Dinonaktifkan Wakil Ketua BEM UI

Namun dia membenarkan telah dinonaktifkan sementara untuk prosedur penanganan kasus ini. Melky siap mengikuti semua proses tersebut.

"Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus. Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melki Mengaku Buat Aturan Penonaktifan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Melki mengatakan dirinyalah yang membuat aturan penonaktifan terduga pelaku kekerasan seksual di BEM UI. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk mematuhi aturan tersebut.

"Ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 di Januari lalu, saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023," jelas Melki.

ADVERTISEMENT

Aturan ini membuat 'yang terlapor' atau 'diduga melakukan' kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara. Semata-mata agar yang terlapor bisa menjalani proses hukum. Melki memutuskan untuk mematuhi aturan yang ia buat sendiri.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," lanjutnya.

Satgas PPKS Terima Laporan Terkait Kasus Melki

Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) telah menerima laporan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang ini. Laporan itu sedang ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS UI.

"Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dengan yang bersangkutan (Melki) sebagai terlapor. Satgas saat ini tengah memproses laporan tersebut," kata Ketua Satgas PPKS, Manneke Budiman, menjawab pertanyaan detikcom via WhatsApp, Selasa (19/12).

Manneke Budiman tidak menjelaskan soal sejak kapan laporan itu diterima Satgas UI. Dia juga tidak mengungkap detail mengenai rencana pemanggilan Melki untuk dimintai keterangan.

"Hal itu tidak bisa kami ungkap ke publik atau pers sebab Satgas terikat kode etik kerahasiaan. Tapi proses tindak lanjut atas laporan tersebut sudah berlangsung," kata Manneke yang merupakan Profesor dan Guru Besar Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI ini.

Bagaimana penjelasan BEM UI? Baca halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads