Bantahan Ketua BEM UI soal Kekerasan Seksual Usai Dinonaktifkan

Bantahan Ketua BEM UI soal Kekerasan Seksual Usai Dinonaktifkan

Danu Damarjati, Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 06:04 WIB
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Foto: Melki Sedek Huang dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang dinonaktifkan usai dituding melakukan kekerasan seksual. Melki pun membantah tudingan ini dan siap menjalani aturan yang berlaku.

Adapun penonaktifan Melky ini awalnya ramai dibahas di media sosial X dan dikaitkan dengan isu kekerasan seksual. Melky menepis isu kekerasan seksual tersebut. Dirinya juga mengaku belum menerima surat pemanggilan terkait kasus itu.

"Sampai hari ini saya yakin nggak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang ada," kata Melki saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Melki mengaku belum mengetahui kronologi kasus ini. Dia juga tidak tahu siapa yang membuat laporan.

"Bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujarnya.

Apa alasan Melki dinonaktifkan? Baca halaman selanjutnya.

Dinonaktifkan Wakil Ketua BEM UI

Namun dia membenarkan telah dinonaktifkan sementara untuk prosedur penanganan kasus ini. Melky siap mengikuti semua proses tersebut.

"Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus. Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya," jelasnya.

Melki Mengaku Buat Aturan Penonaktifan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Melki mengatakan dirinyalah yang membuat aturan penonaktifan terduga pelaku kekerasan seksual di BEM UI. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk mematuhi aturan tersebut.

"Ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 di Januari lalu, saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023," jelas Melki.

Aturan ini membuat 'yang terlapor' atau 'diduga melakukan' kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara. Semata-mata agar yang terlapor bisa menjalani proses hukum. Melki memutuskan untuk mematuhi aturan yang ia buat sendiri.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," lanjutnya.

Satgas PPKS Terima Laporan Terkait Kasus Melki

Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) telah menerima laporan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang ini. Laporan itu sedang ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS UI.

"Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dengan yang bersangkutan (Melki) sebagai terlapor. Satgas saat ini tengah memproses laporan tersebut," kata Ketua Satgas PPKS, Manneke Budiman, menjawab pertanyaan detikcom via WhatsApp, Selasa (19/12).

Manneke Budiman tidak menjelaskan soal sejak kapan laporan itu diterima Satgas UI. Dia juga tidak mengungkap detail mengenai rencana pemanggilan Melki untuk dimintai keterangan.

"Hal itu tidak bisa kami ungkap ke publik atau pers sebab Satgas terikat kode etik kerahasiaan. Tapi proses tindak lanjut atas laporan tersebut sudah berlangsung," kata Manneke yang merupakan Profesor dan Guru Besar Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI ini.

Bagaimana penjelasan BEM UI? Baca halaman selanjutnya.

Penjelasan BEM UI

Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya Hartono, menyatakan kasus ini bukanlah serangan politik lantaran aktivisme BEM UI dan Melki. Sikap berpihak pada korban kekerasan seksual harus diutamakan.

"Fokus pada korban dan doakan korban mendapatkan pemulihan yang memadai, alih-alih menganggap kasus ini sebagai serangan politik semata, di mana dengan demikian komentar yang timbul justru mendiskreditkan korban," kata Shifa kepada wartawan.

Dia mengajak semuanya untuk bijak dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Tindakan atau komentar menyudutkan korban kekerasan seksual tidak boleh dilakukan.

"Kami fokus kepada korban, bukan isu politik yang ada. Kami juga sudah mengumpulkan segala sesuatu yang dibutuhkan agar proses investigasi dapat berjalan," kata Shifa.

Shifa melalui Instastory-nya membagikan empat poin sebagai sikap terhadap kasus dugaan kekerasan seksual oleh Melki. Berikut empat poin tersebut.

1. Memang betul Melki sekarang sedang dinonaktifkan karena berdasarkan peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, Melki harus dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses selanjutnya.
2. Dengan laporan masuk yang telah terverifikasi, saat ini sedang berlangsung proses investigasi lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan terlapor terbukti atau tidak terbukti. Jadi mohon untuk tidak membuat pernyataan apapun sampai keputusan akhir dibuat.
3. Verifikasi yang dimaksud pada poin 2 adalah proses penilaian dan pemeriksaan yang mencakup bukti dan informasi yang cukup untuk diproses ke tahap investigasi
4. Mohon untuk menghormati ruang aman bagi korban, dengan tidak bertanya kronologi dan identitas korban. Mari kita menghormati proses yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan terhadap perspektif korban.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads