Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dicecar terkait momen naik helikopter bareng Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Windy mengatakan momen itu terjadi secara spontan.
Windy menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto duduk sebagai terdakwa.
Jaksa awalnya bertanya soal riwayat Windy naik helikopter bersama Hasbi Hasan. Windy mengaku naik heli bersama Hasbi saat liburan di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Saudara pernah bersama kakak Saudara dan Pak Hasbi Hasan melakukan perjalanan wisata dengan menggunakan helikopter?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
"Pernah," jawab Windy.
"Itu bagaimana ceritanya bisa pergi bersama?" tanya jaksa.
"Waktu itu saya lagi ke Bali, saya bareng sama abang saya," ucap Windy.
Windy mengatakan momen naik helikopter di Bali bersama Hasbi terjadi secara kebetulan. Peristiwa itu, menurut dia, berawal saat Hasbi melihat unggahannya di media sosial.
"Ketemu kebetulan atau memang ada atau menghubungi sebelumnya?" tanya jaksa.
"Nggak. Karena waktu itu kan posting. Saya lupa abang saya atau saya yang posting, terus dijawab, 'Wah, lagi di Bali juga ya'. Terus, 'Iya, Kanda, lagi di Bali'," ujar Windy.
"Terus akhirnya naik helikopter bersama-sama gitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Windy.
"Yang mengajak naik siapa, Bu?" cecar jaksa.
"Pak Hasbi," jawab Windy.
Jaksa kemudian mencecar Windy soal prosedur naik helikopter. Windy mengatakan saat itu dia tak menunggu lama untuk naik ke helikopter.
"Kan biasanya kalau naik helikopter diminta data-data nih, manifes penumpang," tanya jaksa.
"Nggak, Pak. Kayaknya langsung daftar di situ deh. Cepat prosesnya," jelas Windy.
"Oh daftar di situ langsung gitu ya, tidak Saudara memberikan identitas Saudara, fotokopi KTP, misalnya?" cecar jaksa.
"Saya lupa, Pak, mohon maaf," ucap Windy.
"Kemudian diajak Pak Hasbi bisa naik heli itu seperti apa awal mulanya?" tanya jaksa.
"Ya tadi saya bilang, janjian di lokasi. Udah naik helikopter karena sebelumnya kan ngelihat status lagi di Bali," timpal Windy.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 630 untuk Wisata-Penginapan
Dakwaan Gratifikasi Hasbi Hasan
Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Terdakwa Dadan Tri Yudianto. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta saat menjabat Sekretaris MA.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Hasbi dalam kurun Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Hasbi Hasan dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa mengatakan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan ialah fasilitas perjalanan wisata keliling Bali senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol' pada 13 Januari 2022.