Di Kampus UIN Imam Bonjol Padang, MPR Serap Aspirasi soal Layanan Publik

Di Kampus UIN Imam Bonjol Padang, MPR Serap Aspirasi soal Layanan Publik

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 17:17 WIB
MPR RI
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR RI Indro Gutomo mengatakan jika MPR merupakan Lembaga Negara yang memiliki visi sebagai rumah kebangsaan dalam mengawal ideologi dan kedaulatan rakyat. Untuk melaksanakan visinya, sudah sewajarnya jika MPR selalu berhubungan dengan semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Dalam menjalankan interaksi dengan masyarakat, MPR berkewajiban membuka diri, baik untuk menerima aspirasi maupun memberikan informasi. Keterbukaan yang selama ini dijalankan MPR dalam menerima aspirasi maupun menjawab pertanyaan publik, sesuai dengan amanat Pasal 28F dan pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa MPR berkunjung ke kampus-kampus di seluruh Indonesia, termasuk UIN Imam Bonjol Padang. Pertama karena ingin mendapatkan masukan, saran, dan kritik terkait pelayanan publik di MPR, kedua adalah upaya membuka diskusi tentang layanan publik baik di MPR maupun perguruan tinggi," kata Indro Gutomo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Indro Gutomo saat menjadi salah satu narasumber pada Sarasehan Kehumasan MPR RI, dalam rangka Forum Konsultasi Publik, kerja sama dengan UIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat. Acara tersebut berlangsung di Gedung J, Kampus III Sungai Bangek UIN Imam Bonjol Padang, pada Senin (18/12/). Dengan mengusung tema 'Peran MPR RI dan Perguruan Tinggi Dalam Meningkatkan Komunikasi Publik'.

Indro juga menyampaikan jika evaluasi pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan delegasi masyarakat dan layanan informasi perlu dilakukan melalui konsultasi publik. Publik di sini antara lain adalah mahasiswa, untuk itulah MPR datang untuk berkonsultasi dalam rangka evaluasi pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

Pendapat senada disampaikan dosen UIN Imam Bonjol Padang Muhammad bahwa secara kodratnya, manusia memerlukan pelayanan. Baik pelayanan yang sifatnya fisik dan pribadi, maupun pelayanan yang bersifat administrasi. Bisa oleh negara maupun organisasi layanan lainnya.

Selain UUD dan UU, menurut Muhammad Taufik, Indonesia juga sudah mengakui adanya Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait pelayanan publik. Terbukti Indonesia sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional, menyusul kemudian adalah lahirnya UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Karena itu tidak alasan bagi pemerintah untuk mengelak dari kewajibannya menyediakan pelayanan publik, termasuk informasi publik, seperti yang sudah diamanatkan oleh konstitusi," pungkas Taufik.

Selain Indro Gutomo, sarasehan juga menghadirkan tiga pembicara yang lain, yaitu Kepala Sub-Bagian Hubungan Antar Lembaga MPR Yenita Revi, Kepala Sub-bagian Pemberitaan dan Layanan informasi Dhina Kurnia Winanda, serta Dosen UIN Imam Bonjol Padang Muhammad Taufik.

(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads