Pembunuh Karyawan di Jaksel Ngaku Sakit Hati Dimarahi Senior

Pembunuh Karyawan di Jaksel Ngaku Sakit Hati Dimarahi Senior

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 13:09 WIB
Tampang kakak dan adik pembunuh pasutri karyawan penyalur tenaga kerja di Jakarta Selatan.
Tampang kakak dan adik pembunuh pasutri karyawan penyalur tenaga kerja di Jakarta Selatan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kakak dan adik, AH (26) dan JZ (22), ditangkap polisi setelah membunuh pasangan suami istri (pasutri) karyawan penyalur tenaga kerja di ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua pelaku yang juga karyawan di ruko itu mengaku sakit hati lantaran sering dimarahi korban.

"Kita tanya 'kenapa sih kamu sampai bunuh orang'. Dibilang 'iya, Pak, saya kesal, Pak, sakit hati, Pak. Saya udah dua minggu di sini. Saya tiap pagi dikata-katain, dimarahin sama mereka'," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku ada masalah senioritas di tempat mereka bekerja. Hal tersebutlah yang membuat kedua pelaku akhirnya bersekongkol untuk membunuh korban suami inisial D (30) dan istrinya, DS (25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka (pelaku) kan baru. Sementara ini (korban) kan yang sudah lama. Seperti ada ucapan 'yang penting kamu ikutin aja aturannya di sini' apa namanya 'ya jangan banyak komplainlah', seperti itu," jelasnya.

Kakak-Adik Jadi Tersangka

Pembunuhan terjadi di ruko penyalur tenaga kerja di Jalan Kebon Mangga II RT 08 RW 03 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Dua korban tewas ialah suami inisial D (30) dan istrinya, DS (25). Kedua pelaku berinisial AH (26) dan JZM (22) sudah jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Widya mengatakan keduanya kini sudah ditahan di Polsek Kebayoran Baru. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"(Jeratan Pasal) 340 KUHP. Iya (pembunuhan berencana) karena sehari sebelumnya dia membeli pisau," ujarnya.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Lihat juga Video 'Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang Kini Dihentikan Kejaksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads