Hakim Tolak Praperadilan 3 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Hakim Tolak Praperadilan 3 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Rifat Alhamidi - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 12:55 WIB
Suasana sidang praperadilan tersangka pembunuhan Tuti-Amel, Mimin cs di PN Bandung.
Sidang praperadilan 3 tersangka pembunuhan ibu-anak Subang (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Tiga tersangka yang mengajukan gugatan itu ialah Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Harry Suptanto saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Selasa (19/12/2023).

Ketiganya tetap dinyatakan sah sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di Subang pada 18 Agustus 2021 itu. Penyidikan pun terus dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Harry.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban, Mimin Mintarsih yang merupakan istri muda Yosep, serta Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia yang merupakan anak Yosep-Mimin.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Saat Rekonstruksi Pembunuhan Tuti-Amel Diwarnai Teriakan Histeris Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads