Heboh Transaksi Janggal Dana Kampanye tapi Belum di Tangan KPK

Heboh Transaksi Janggal Dana Kampanye tapi Belum di Tangan KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 06:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Jakarta -

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal dana kampanye bikin heboh. Namun temuan tersebut sampai saat ini belum diterima KPK untuk diselidiki.

Menko Polhukam Mahfud Md awalnya meminta temuan transaksi janggal itu diselidiki Bawaslu. Mahfud ingin ada tindak lanjut atas temuan PPATK itu.

"Iya ada dua, pertama, Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kedua, kalau itu uang haram biasanya pencucian uang, supaya ditangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (17/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Mahfud juga meminta KPK untuk tidak tinggal diam terkait temuan tersebut. Dia mendorong KPK segera memeriksa temuan janggal tersebut.

"Jadi jangan diam, KPK-nya maupun Bawaslu-nya, dipanggil itu, jadi saya dorong itu untuk diperiksa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dorongan agar temuan itu ditindaklanjuti juga disampaikan Wapres Ma'ruf Amin. Ma'ruf meminta agar kasus ini dibuat terang.

"Mengenai transaksi mencurigakan, saya kira kalau mencurigakan buat terang saja. Artinya dibikin terang saja, sebenarnya ada apa nggak," kata Ma'ruf Amin di Tennis Indor Senayan, Jakarta, Senin (18/12).

Ma'ruf meminta agar kasus itu diusut secara tuntas. Ma'ruf mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak timbul kecurigaan.

"Kalau ada yang mencurigakan diusut saja secara tuntas. Kalau melanggar ya ditindak. Harus klarifikasi," ucapnya.

"Saya kira harus diperjelas saja. Supaya kecurigaan hilang," katanya.

Baca tanggapan KPK dan PPATK di halaman berikutnya

Simak Video 'Ma'ruf soal Transaksi Janggal Dana Kampanye: Dibuat Terang Saja':

[Gambas:Video 20detik]



Tanggapan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons pernyataan Mahfud Md yang meminta KPK menyelidiki temuan dari PPATK terkait transaksi janggal ratusan miliar rupiah yang diduga untuk penggalangan suara pada Pemilu 2024. Ghufron mengatakan PPATK akan menyampaikan temuan transaksi mencurigakan kepada KPK sepanjang berkaitan dengan dugaan korupsi.

"PPATK jika menemukan transaksi mencurigakan yang diduga berasal dari dugaan korupsi akan menyampaikan kepada KPK, sehingga bagi KPK sepanjang itu diduga berasal dari korupsi, temuan PPATK tersebut akan kami tindak lanjuti," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).

Sejauh ini, Ghufron menyebut PPATK belum melaporkan kepada KPK terkait temuan transaksi janggal dana kampanye tersebut.

"Sejauh ini KPK belum menerima laporan analisa dari PPATK tersebut," ucapnya.

Tanggapan PPATK

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merespons pernyataan Ma'ruf agar temuan transaksi janggal itu dibuat terang. Ivan menyebut arahan Ma'ruf menjadi pedoman bagi PPATK.

"Tentunya kami pedomani arahan Bapak Wapres," katanya kepada detikcom, Senin (18/12).

Namun, Ivan menjelaskan jika pihaknya hanya sebatas menyampaikan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selanjutnya pihak berwenanglah yang akan mengambil tindak lanjut sesuai hukum.

"Kami sebatas menyampaikan HA/HP kepada APH, selanjutnya pihak berwenang yang akan menindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku," lanjutnya.

Pada kesempatan itu Ivan juga menanggapi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diminta Mahfud Md menyelidiki temuan PPATK. Ivan Menjelaskan HA/HP terkait Pemilu bukan kewenangan KPK. PPATK hanya menyerahkan HA/HP ke KPK selama ada kaitannya dengan korupsi.

"Kami memang tidak serahkan HA/HP terkait Pemilu ke KPK karena bukan kewenangan KPK. Tapi kami menyerahkan HA/HP terkait korupsi ke KPK, jika pihak-pihak di dalamnya adalah terkait dengan proses Pemilu itu sebagai subjek hukumnya," bebernya


Informasi mengenai temuan transaksi janggal di masa kampanye itu sebelumnya disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Transaksi itu bernilai triliunan rupiah.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK. Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan transaksi janggal sejak Januari 2023.

"Sudah kita lihat, semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka," ujarnya.

Dalam hal ini, PPATK juga menyoroti rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang biasanya cenderung tak berfluktuasi. Padahal, kata Ivan, masa kampanye sudah dimulai dan mestinya ada pemasukan di RKDK.

"Ya kan kita beberapa kali sampaikan, sepanjang pengalaman kita terkait dengan Pemilu ini kan RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," tutur Ivan.

Ia khawatir dana yang didapat untuk kampanye justru datang dari sumber yang ilegal. Ia mempertanyakan transaksi janggal di sana.

"Nah ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan, kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak, kan. Nah, itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal," imbuhnya.

Respons KPU

KPU lalu mengungkap bunyi surat PPATK yang diterimanya. Dalam surat yang dikirim PPATK terungkap perihal transaksi di rekening bendahara parpol yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sabtu (16/12).

Transaksi itu disebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. Hal ini tentunya, kata Idham, merusak demokrasi.

"Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," sambungnya.

Terkait jumlah transaksi ratusan miliar di rekening bendahara parpol, Idham tidak menjelaskan rinci. Dia hanya mengatakan data yang diberikan hanya dalam bentuk data global.

"Tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ucap dia.

Selain itu, Idham mengatakan PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan SDB (Safe Deposit Box) periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, di Bank Swasta maupun BUMN. Sebab, PPATK khawatir adanya penggunaan dana dari SDB untuk dana kampanye yang tidak sesuai aturan.

"Penggunaan uang tunai yang diambil dări SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," paparnya.

Halaman 2 dari 3
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads