Pakar Hukum Soroti Dokumen KPK yang Dibawa Firli ke Sidang Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Des 2023 21:07 WIB
Foto: Suparji Ahmad (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang sifatnya rahasia ke sidang praperadilannya. Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, menilai dokumen tersebut berupa daftar hadir rapat dan notulen.

"Karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian," ujar Suparji dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Suparji mengatakan Firli Bahuri mendalilkan perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya tidak terlepas dari perkara yang ditangani di KPK. Sehingga menurut Suparji dokumen tersebut sebagai barang bukti.

"Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka Firli Bahuri menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti," ujarnya.

"Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan," sambungnya.

Pada sisi lain, Suparji mengungkapkan bahwa dokumen tersebut akan dinilai oleh hakim praperadilan sebagai bagian dari pembuktian.

"Dengan demikian, tidak perlu ada yang dipersoalkan lagi terkait penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti Firli Bahuri," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan. Langkah yang diambil Firli membuat Polda Metro Jaya bertanya-tanya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12). Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

Putu menilai bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang membuat Firli menjadi tersangka.

"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan. Bukti P26 sampai P37," kata Putu.

"Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah," sambungnya.

Simak juga Video 'Dewas KPK soal Transaksi Miliaran Rupiah Firli-SYL: Biar Diproses Pidana':






(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork