KPK Harus Dipertahankan
Sabtu, 18 Nov 2006 18:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap dipertahankan karena merupakan amanat rakyat. KPK juga merupakan harapan besar bagi rakyat untuk memberantas korupsi, karena aparat hukum dipandang belum mampu melaksanakan pemberantasan korupsi. "KPK harus tetap dipertahankan, rakyat tetap memerlukan KPK, karena di KPK tidak ada istilah kompromi untuk pemberantasan korupsi," kata Ketua Fraksi PAN MPR-RI, Patrialis Akbar dalam diskusi tentang 'KPK Antara Hidup dan Mati', di Mario's Place, Menteng Huis, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2006). Menurut Patrialis, KPK berdiri sebagai permintaan dari rakyat yang memandang pemberantasan korupsi oleh aparat hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan belum efektif. "Jadi, pertahankan sampai pemberantasan korupsi efektif, serta aparat hukum bisa melakukan tugasnya dengan baik dalam memberantas korupsi," kata dia. KPK dibentuk sebagai lembaga independen agar tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. "Kita (DPR) beri KPK kewenangan khusus seperti tidak adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena yang ditangani adalah kejahatan luar biasa," jelas Patrialis.Kalau KPK dibubarkan? "Pasti ditentang oleh mayoritas anggota DPR, karena DPR masih cinta KPK," terang Patrialis.Wewenang Penyadapan Sementara itu, pengajar hukum pidana UI, Rudi Satrio, menilai penyadapan yang dilakukan KPK selama ini tidak salah. "Itu hal biasa dalam penyidikan, kalau barang bukti itu sebuah informasi dan harus menyadap, tapi dengan prosedur tertentu," kata Rudi. Mengenai tidak adanya SP3 untuk KPK, Rudi juga menyambut baik. "Profesionalnya aparat hukum ya seperti itu, kalau sudah maju tidak boleh mundur," kata Rudi. Menanggapi judicial review tentang KPK yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Direktur Litbang KPK, Moch.Yasin mengatakan bahwa ada upaya sistematis dari sekelompok orang yang menghendaki KPK tidak ada. "Kita berharap MK bisa mengeluarkan suatu dasar keputusan yang kuat, karena KPK didirikan berdasarkan amanat TAP MPR, Undang-Undang, dan UUD 45," kata Yasin.
(nwk/asy)











































