Orang Dilarang Berseliweran di Bogor, Kecuali Warga Ber-ID Card

Orang Dilarang Berseliweran di Bogor, Kecuali Warga Ber-ID Card

- detikNews
Sabtu, 18 Nov 2006 14:59 WIB
Bogor - Tanggal 20 November 2006 dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, jangan berseliweran di 7 ruas jalan utama di Kota Bogor. Bila memaksa, Anda bisa-bisa ditangkap aparat. Sebab, 7 ruas jalan itu ditutup untuk lalu lintas umum, termasuk pejalan kaki. Hanya warga yang memiliki ID Card khusus saja yang bisa berjalan kaki di 7 ruas jalan itu. Penutupan tujuh ruas jalan ini terkait kunjungan Presiden AS George Bush pada Senin, 20 November 2006. Sesuai surat edaran Sekda Bogor, tujuh ruas jalan yang ditutup untuk umum adalah Jl. Padjadjaran, Jl. Ahmad Yani, Jl. Juanda, Jl. RE Martadinata, Jl. Otista, Jl. Pemuda, dan Jl. Sudirman. "Tujuh ruas jalan tersebut harus steril, yang berarti semua kendaraan dan pejalan kaki tidak boleh melintas, kecuali warga sekitar yang mempunyai ID card khusus yang dikeluarkan oleh Korem Suryakencana," jelas Kabid Angkutan DLLAJ Kota Bogor Bambang Budianto kepada wartawan di kantor DLLAJ Bogor, Sabtu (18/11/2006).Jalur Angkot DipindahSementara itu, akibat penutupan tujuh ruas jalan itu, angkutan umum akan terkenda dampak. Untuk angkutan kota (angkot), ada 12 trayek yang akan mengalami perpindahan jalur. Sejumlah bus Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga terpengaruh. Akibat hal itu, terminal Bus Baranangsiang juga akan ditutup mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB pada 20 November 2006. "Pemberangkatan atau kedatangan bus, disarankan dari pool masing-masing atau dari Ciawi dan Jalan Soleh Iskandar dengan rute menyesuaikan," ujar dia. Sedangkan pool Damri yang selama ini berada di pool bus wisata di Jl. Idangeng, dekat tugu Kujang akan dialihkan pada 20 November 2006 di Bina Marga/pool bus lama dan di Jl. Simpang Ciawi. (asy/jon)


Berita Terkait