Jaksa Agung: 13 Aktivis Hilang Sebelum Ada UU 26/2000
Jumat, 17 Nov 2006 23:04 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan hilangnya 13 aktivis dalam kasus pelanggaran HAM berat tahun 1997-1998, terjadi sebelum UU No 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM diberlakukan. Kejaksaan hanya bisa menunggu rekomendasi dari DPR.Demikian disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2006)."Jadi soal penculikan itu terjadi sebelum adanya Undang-undang. Kejadian tahun 1998, kalau terjadi di belakang tahun 2000 maka diberlakukan retroaktif. Jadi mesti tanya DPR," jelas Arman, panggilan Abdul Rahman Saleh.Menurut Arman meskipun 13 aktivis tersebut hingga sekarang yang belum ditemukan, bukan berarti kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai kasus yang hingga sekarang masih terjadi.Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)mengkategorikan korban kasus pelanggaran HAM berat menjadi dua, yaitu korban yang sudah ditemukan dan korban yang sampai saat ini belum ditemukan.Untuk korban yang belum ditemukan dianggap belum jelas sehingga masih terjadi sampai saat ini. Seharusnya kasus tersebut bisa langsung disidik.Arman menilai pembagian kategori tersebut tidak sesuai. "Itu pembagian dia (Komnas HAM) tidak cocok dong. Semuanya masa lalu itu, dibagi bagaimana. Diculiknya kapan?" tandas dia.
(mly/bal)











































