Otto Hasibuan Harap Penggugat Cabut Gugatan terhadap Jokowi di PN Jakpus

Otto Hasibuan Harap Penggugat Cabut Gugatan terhadap Jokowi di PN Jakpus

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 18 Des 2023 11:17 WIB
Otto Hasibuan (Yogi/detikcom)
Otto Hasibuan (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara kondang, Otto Hasibuan, mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai turut tergugat dalam mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Otto berharap penggugat mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi.

"Hari ini dilakukan sidang mediasi semua pihak hadir. Pihak penggugat bertahan untuk gugatannya dikabulkan," kata Otto Hasibuan seusai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Mediasi gugatan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu berlangsung selama 30 menit. Otto mengatakan pihaknya terbuka untuk berdamai dengan sejumlah persyaratan, salah satunya penggugat mencabut gugatan terhadap Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai turut tergugat mewakili Pak Jokowi mengatakan bahwa mengusulkan bahwa kami mau damai, tapi kami melihat bahwa gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai pribadi," katanya.

Otto menilai langkah penggugat yang menjadikan Jokowi turut tergugat tidak tepat. Otto mengatakan tidak ada hubungan antara Jokowi sebagai pribadi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU.

ADVERTISEMENT

"Karena itu, saya katakan tidak ada kaitan, tidak ada hubungan apa pun dengan KPU antara klien kami dengan KPU maupun putusan MK," ujar Otto.

"Satunya cara untuk berdamai adalah mencabut gugatannya terhadap kami. Itu poin yang kami sampaikan. Soal dia mau gugat yang lain silakan, tapi gugatan ke Pak Jokowi tidak ada kaitannya," sambungnya.

Otto mengatakan belum ada kesepakatan dalam mediasi hari ini. Mediator mengusulkan agar mediasi dilanjutkan pada Januari 2024.

"Mediator menyarankan agar dilakukan sekali lagi mediasi jatuh pada tanggal 15 Januari. Kalau nanti tanggal 15 (Januari) tidak bisa dibicarakan damai maka perkara ini akan dilanjutkan," tutur Otto.

Jokowi Jadi Turut Tergugat di Gugatan terhadap KPU dan Anwar Usman

Dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/12), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Tergugat I dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.

Berikut ini petitum penggugat:

Dalam Provisi:

1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat.

Dalam pokok perkara

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf kepada Para Penggugat dan Masyarakat Umum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum di 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.

Saksikan juga Sosok pilihan minggu ini: Mutia Ribowo, Seniman Penyembuh Jiwa

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads