Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK Digelar Siang Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK Digelar Siang Ini

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 18 Des 2023 09:41 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi. Sebagai catatan, status Eddy Hiariej dalam kasus tersebut merupakan tersangka.
Eddy Hiariej (kemeja merah)-(Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan KPK digelar hari ini. Sidang praperadilan ini terkait penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jubir PN Jaksel, Djuyamto, menyebut sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

"Agenda jam 11," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej harusnya digelar pada Senin (11/12). Namun, sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

"Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 (Oktober) sidang," ujar hakim tunggal, Estiono, dalam persidangan di PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads