Bunuh Anak Perempuan Irak, Tentara AS Divonis Seumur Hidup
Jumat, 17 Nov 2006 14:42 WIB
Kentucky - Seorang tentara AS divonis penjara seumur hidup atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak perempuan Irak dan keluarganya. Specialist James Barker mengaku bersalah dalam persidangan di pengadilan militer yang digelar di Fort Campbell, Kentucky, AS."Specialist Barker dihukum penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat," kata Mayor Mary Constantino, juru bicara pengadilan militer.Hakim pengadilan militer, Letnan Kolonel Richard Anderson mengatakan, masa tahanan Barker tidak akan melebihi 90 tahun. Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (17/11/2006).Barker mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan, pemerkosaan, konspirasi untuk melakukan pembunuhan dan pemerkosaan serta gangguan keadilan, pembakaran dan penyerangan rumah.Pria berusia 23 tahun itu merupakan satu di antara lima prajurit dari kesatuan Airborne Division 101 yang dituduh dalam pembunuhan 12 Maret lalu di dekat Kota Mahmudiyah, sebelah selatan Baghdad.Saat itu, Barker dan teman-temannya menerobos rumah seorang warga Irak dan memperkosa seorang anak gadis berusia 14 tahun. Ibu, ayah dan adik perempuan korban yang baru berusia 6 tahun kemudian dibunuh di ruang lain di rumah tersebut. Setelah itu korban pun dibunuh dan tubuhnya dibakar.Salah seorang dari kelima prajurit biadab itu, Steven Green, diberhentikan secara tidak terhormat pada Mei lalu karena alasan "gangguan kepribadian" dan ditangkap oleh Biro Investigasi Federal (FBI) pada 30 Juni lalu. Dia diadili di pengadilan Louisville, Kentucky, pada 2 November lalu dengan dakwaan pemerkosaan dan pembunuhan. Jika terbukti bersalah, dia bisa diancam dengan hukuman mati. Sedangkan kasus ketiga tentara lainnya yang terlibat dalam pembunuhan keji itu belum disidangkan.Penuntut menduga, para prajurit itu berencana memperkosa gadis kecil bernama Abeer Kassem Hamza al-Janabi itu setelah melihatnya di jalan.
(ita/nrl)











































