Debitor BLBI Enggan Bayar Bunga dan Denda Utangnya

Debitor BLBI Enggan Bayar Bunga dan Denda Utangnya

- detikNews
Jumat, 17 Nov 2006 14:44 WIB
Jakarta - Batas waktu pelunasan bagi debitor BLBI untuk membayar utang pokok, denda plus bunga hampir usai yakni Desember 2006. Namun para debitor tersebut tidak mau membayar bunga dan denda dengan alasan tidak mampu.Hal itu disampaikan Jampidsus Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2006)."Niat (membayar) mereka ada. Tapi membayarnya dengan aset dan mencicil. Pemerintah inginnya pokok, bunga dan denda. Mereka tidak mau membayar denda dan bunganya. Inginnya sesuai dengan akte pengakuan utang (APU) awal yaitu pokoknya saja," kata Hendarman.Pada 2002, sejumlah debitor BLBI menandatangani APU. Namun sampai tahun 2006 mereka tidak dapat membayar. Selisih 4 tahun itulah yang oleh pemerintah dilihat ada bunga dan denda yang harus dibayar.Menurut Hendarman untuk menghapus bunga dan denda, pemerintah harus mendapatkan persetujuan dengan DPR. "Kalau mereka tidak mau membayar bunga dan dendanya, pemerintah tidak bisa karena harus ada izin DPR. Itu ketentuannya. Kalau kemudian terjadi deadlock diserahkan kepada penegak hukum untuk diusut apakah itu pidana atau perdata," terangnya. (san/jon)


Berita Terkait