Kasus IPK di Sumatera
KPK Kembali Periksa Nurmahmudi
Jumat, 17 Nov 2006 13:58 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini terkait kasus dugaan korupsi izin pengolahan kayu (IPK) di wilayah Sumatera.Nurmahmudi yang mengenakan baju batik itu datang dan diperiksa KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2006) pukul 08.00 WIB. Sebelum melaksanakan salat Jumat, Nurmahmudi sempat mengatakan pemeriksaan kali ini mirip kasus sebelumnya atas dugaan korupsi di Kalimantan Timur yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF."Saya tidak mau komentar dulu tepatnya di wilayah mana, karena kasus ini baru tahap awal sekali dan baru tingkat penyelidikan," kata Nurmahmudi yang saat ini menjabat Walikota Depok itu. Lebih jauh Nurmahmudi menjelaskan, dirinya diperiksa terkait penerbitan IPK dan siapa yang memiliki tanggung jawab terbitnya izin tersebut. "Yang berlaku itu adalah SK Menhut No 538/1999 dan itu masih berlaku sampai pada pemerintahan saya bulan Maret 2001," ujar dia. Menurut Nurmahmudi, pejabat yang berwenang mengeluarkan IPK adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan di masing-masing provinsi. "Tapi, saya tidak diminta untuk menunjuKkan IPK, tapi diminta untuk menjelaskan prosedurnya saja," imbuhnya. Nurmahmudi juga mengatakan, SK No 538/1999 dikeluarkan pada era Muslimin Nasution saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan. SK Menhut itu berlaku hingga jabatan Menteri Kehutanan diganti oleh M Prakosa. "Lalu di zaman Prakosa dibuat SK baru, tapi saya tidak hapal nomornya. Tapi, tahun 2004 dikeluarkannya," ujarnya.
(zal/asy)











































