Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerima naskah kajian atas Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diserahkan oleh Komisi Informasi Pusat. Budi Arie menyambut baik naskah kajian itu.
Penyerahan naskah kajian UU KIP itu diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro bersama komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Gede Narayana didampingi Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti. Sementara Budi Arie didampingi Sekjen Kominfo Mira Tayyiba bersama Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemenkominfo Hasyim Gautama di gedung Kominfo Jakarta, Jumat (15/12).
Budi Arie mengapresiasi hasil kajian atas UU KIP yang telah dirampungkan oleh KI Pusat. Dia berharap naskah kajian ini bisa menjadi bahan masukan terpenting dalam pembahasan revisi UU KIP di DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya, sekarang sedang masa reses di DPR RI sehingga perlu sabar menunggu untuk dapat dilakukan pembahasan kajian naskah UU KIP ini lebih lanjut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Budi, sejumlah berdasarkan temuan di KI provinsi menunjukkan revisi UU KIP ini sudah saatnya dilakukan revisi. Sebab, ditemukan ketimpangan dalam hal anggaran Komisi Informasi di daerah daerah yang tidak sama.
"Saya melihat ada beberapa komisi informasi di daerah yang anggarannya sangat minim sehingga hanya mampu untuk penggajiannya saja tidak bisa menjalankan program secara baik," katanya.
Sementara itu, Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemenkominfo Hasyim Gautama menyebut naskah kajian atas UU KIP yang diserahkan oleh KI Pusat di dalamnya termasuk menyatakan perlunya ketetapan mengenai pasca-putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat.
"Eksekusi pasca-putusan Majelis Komisioner KI Pusat dalam menyelesaikan sengketa informasi perlu ditetapkan agar badan publik mematuhi putusan KI," kata Hasyim.
Adapun kajian UU KIP ini disampaikan sebagai tanda bahwa Komisi Informasi Pusat sangat serius mendorong adanya revisi UU KIP tersebut. KIP juga berharap Kominfo menjadi inisiator revisi UU KIP.
"Diharapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjadi inisiator revisi UU KIP, yang sejak dilahirkannya di tahun 2008, sudah banyak perkembangan teknologi informasi pada kenyataannya," ucap komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Gede Narayana.