UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta mengapresiasi polisi dalam penanganan kasus pembunuhan 4 anak oleh ayah kandungnya, Panca Darmansyah (41) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Bahwa ternyata ada keberhasilan yang harus ktia apresiasi dan tentunya penguatan-penguatan yang harus ditambah apabila ada kekurangan dalam penanganan kasus," ujar Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, Jumat (15/12/2023).
Tri menyampaikan polisi sudah on the track dalam penanganan kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian bersama sehingga diharapkan tidak terulang di kemudian hari.
"Tentunya upaya ini kita sinkronkan apabila on the track kita apresiasi, upaya ini menjadi perhatian bersama," katanya.
"Saya harap penanganan kasus menjadi kewaspadaan semua bahwa tidak hanya tugas kami APH, garda terdepan Polres, UPTD DKI, ataupun mitra langsung bekerja teknis di lapangan tapi adalah tugas masyarakat, tugas kita bersama untuk men-detect, melihat waspada adanya dugaan kekerasan yang ada di lingkungan," tambahnya.
Panca Tersangka Pembunuhan dan KDRT Istri
Panca Darmansyah (41) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandungnya yang ditemukan tewas berjejer di kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam tahap penyidikan, Panca terancam terkena pasal KDRT.
"Dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana," jelasnya.