Penampakan Tebalnya Berkas Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 17:41 WIB
Penampakan berkas perkara Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL.
Penampakan berkas perkara Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kepada kejaksaan. Ini penampakan berkas perkara tersebut.

Dalam foto yang diterima detikcom, Jumat (15/12/2023), bekas perkara tersebut terlihat sangat tebal dan tinggi jika dibandingkan dengan berkas perkara yang lainnya. Terlihat foto Firli Bahuri dengan keterangan sebagai 'tersangka' di sampul berkas tersebut.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap I) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini berkas perkara tersebut tengah diteliti jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan Firli Bahuri sebagai tersangka kepada kejaksaan untuk segera diadili.

Penampakan berkas perkara Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL.Penampakan berkas perkara Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL. (dok. istimewa)

Firli Dijerat Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Firli tak terima atas penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.

Simak Video: Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads