Kejagung Sita 128 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Emas

Kejagung Sita 128 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Emas

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 15:05 WIB
Kejagung Sita 128 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Emas
Kejagung Sita 128 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Emas (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. Jaksa menyita 128 gram logam mulia saat menggeledah rumah di kawasan Jakarta Pusat dan Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (15/12/2022).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023. Namun, Ketut belum menjelaskan rumah siapa yang digeledah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut dugaan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Tim jaksa penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5).

Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini. Misalnya penggeledahan dilakukan di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya. Dari penggeledahan itu ditemukan bukti dokumen dan bukti elektronik terkaitkasustersebut.

"Penggeledahan dilakukan di antaranya di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng," katanya.

Kejagung belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Kejagung juga belum menjelaksan konstruksi perkaranya.

(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads