Kehadiran Alex Dinilai Tak Elok
Tidak hanya Novel, eks penyidik KPK Yudi Purnomo juga menyaksikan jalannya praperadilan. Yudi menilai tidak elok pimpinan KPK bersedia menjadi saksi untuk tersangka korupsi.
"Terkait itu saya menambahkan bahwa bagi saya seharusnya Pak Alexander Marwata seharusnya bukan saksi meringankan dari Pak Firli, justru dia adalah saksi fakta gitu ya terkait dengan proses yang terjadi di KPK, sehingga kemudian Pak FB diduga melakukan pemerasan menerima gratifikasi dan lain sebagainya dengan sangkaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, maka ini menarik ya pertama kali juga pimpinan KPK jadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi dan mau lagi kan (jadi saksi) kalau misal dia nanti akan datang gitu. Ini kan sebetulnya menurut saya benar-benar tidak elok sebenarnya," lanjutnya.
Dia menjelaskan alasan dirinya dan Novel menyaksikan persidangan praperadilan yakni ingin mengamati proses praperadilan tersebut. Dia berharap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli dapat segera tuntas. Dia lalu menyinggung ini merupakan kali pertama ketua KPK menjadi tersangka dan mengajukan praperadilan.
"Kami juga ingin mengamati ya, bagaimana proses praperadilan yang terjadi sebagaimana kita tahu bahwa praperadilan kan adalah uji formil terkait dengan kasus yang ada," ujarnya.
(dwia/ygs)