Kuasa Hukum Yakin Lidya Hanya Kena Kasus Perampokan
Kamis, 16 Nov 2006 23:44 WIB
Jakarta -
Paman artis Lidya Pratiwi, Tony Yusuf telah dituntut hukuman mati oleh jaksa pada Rabu (15/11/2006). Dalam amarnya jaksa meyakini bila Tony adalah otak pembunuhan. Sebab itu, kuasa hukum Lidya meyakini kalau kliennya hanya akan terkena pasal perampokan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara."Itukan kalau terbukti. Kita akan lihat lagi bagaimana fakta-fakta di pengadilan. Masih ada kemungkinan Lidya tidak bersalah, karena dia masih sempat pinjam duit dengan korban. Jadi apa bisa dia berencana merampok," kata kuasa hukum Lidya, Firman Widjaja, saat jumpa pers di Gedung Summit Mas, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (16/11/2006).Selain itu, salah seorang kuasa hukum yang lain, Hotman Paris Hutapea menegaskan kalau kliennya pun akan bebas dari hukuman mati seperti yang dituduhkan, yakni melanggar pasal 365 ayat 4."Hanya Tony yang tahu alat-alat itu dipakai untuk apa. Pada saat eksekusi, Sukardi juga menolaknya. Ada waktu yang cukup dia merencanakan pembunuhan pada saat merokok pertama, setelah habis rokok kedua, lalu dia melakukan pembunuhan," tandas Hotman.
(ndr/ndr)










































