MK Diperingatkan Tidak Lemahkan Kewenangan KPK
Kamis, 16 Nov 2006 19:39 WIB
Jakarta - Forum pemerhati pemberantasan korupsi meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melemahkan kewenangan yang dimiliki KPK. Hal ini berkaitan dengan maraknya permohonan judicial review terhadap UU 30/2002 tentang KPK yang diterima MK.Hal itu ditegaskan Koordinator Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (16/11/2006). Denny tiba di Gedung KPK bersama dengan anggota Komisi III DPR Mahfud MD, koordinator monitoring dan peradilan ICW Emerson Yuntho, dan praktisi hukum Saldi Isra. Mereka menyerahkan pendapat hukum yang dihasilkan oleh forum Expert Meeting kepada Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki."Ini peringatan dini kepada MK dengan pesan jangan bubarkan KPK dan Pengadilan Tipikor. Jika dibubarkan, akan terjadi tsunami dalam gerakan pemberantasan korupsi," kata Denny.Berdasarkan hasil penelitian Expert Meeting, dalil-dalil yang diajukan setiap pemohon judicial review UU KPK ke MK sama sekali tidak beralasan dan harus ditolak."Pengujian UU KPK di MK itu berpotensi "membunuh" KPK karena pengalaman menunjukkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) pernah dibubarkan melalui pengujian Keppres pembentukannya di MA," ujarnya.Denny memaparkan, MK sudah 2 kali tercatat mengoreksi daya gedor pemberantasan korupsi melalui putusannya. Yakni menyatakan UU KPK tidak dapat berlaku surut (retroaktif) sehingga KPK tidak bisa mengusut perkara korupsi sebelum berlakunya UU KPK pada 2002, dan menyatakan delik materiil dalam pembuktian tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digunakan.Judicial review UU KPK saat ini juga tengah diperiksa MK. Judicial review itu diajukan terpidana kasus korupsi di KPU Mulyana W Kusumah, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk pelabuhan di Maluku Utara, Tarcisius Walla, dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin bersama dengan anggota KPU lainnya yang telah menjadi terpidana maupun yang tidak.Mulyana dan Walla memperkarakan kewenangan menyadap yang dimiliki KPK. Sedangkan Nazaruddin Cs mempermasalahkan keberadaan pengadilan tipikor yang diatur dalam UU KPK. Nazar Cs menilai dengan adanya pengadilan khusus itu, KPK dapat mengintervensi setiap keputusan majelis hakim tipikor."Seharusnya pengadilan tipikor diberi kesempatan untuk menjelaskan di depan persidangan, untuk membuktikan indepedensi mereka," tandasnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki membantah pernyataan yang dikemukakan para pemohon judicial review itu. "Ini dapat dibuktikan dari tindakan indepedensi jaksa KPK yang tidak pernah menerima begitu saja keputusan pengadilan tipikor. Kami selalu banding apabila keputusan pengadilan itu tidak sesuai dengan keinginan kami," tuturnya.Ruki menilai pengajuan judicial review UU KPK yang telah 7 kali diuji, sebagai upaya untuk menghambat kerja pemberantasan korupsi. "Uji materiil itu memang hak setiap orang. Tetapi ini sampai tujuh kali bolak-balik diujimateriil, betul-betul ini 'by design'!" ujarnya.Menurutnya, KPK sudah terkuras energinya untuk meladeni sidang judicial review itu. "Tapi kita tidak akan mengambil langkah atau manuver politik guna menggalang dukungan untuk mempertahankan eksistensi KPK," tandasnya.
(ary/ndr)











































