Pengacara Lee Darmawan Datangi Kejagung Lagi

Pengacara Lee Darmawan Datangi Kejagung Lagi

- detikNews
Kamis, 16 Nov 2006 18:42 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Lee Darmawan, John Waliry, kembali mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan laporan terhadap Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Soewandi. Waliry bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas TogarHoetabarat sekaligus memberikan data-data."Kita sudah mengadu bahwa mereka (jaksa) dalam melakukan penyidikan perkara Lee Darmawan tidak sesuai prosedur," jelas Waliry di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2006).Menurut Waliry, Lee dituduh menjual tanah yang merupakan barang bukti sitaan dalam kasus korupsi Bank Perkembangan Asia (BPA). Padahal kejaksaan tidak pernah menyita tanah-tanah tersebut."Memang tanah-tanah itu tidak disita tapi Lee dituduh menjual tanah tersebut. Dalam persidangan (di PN Jakbar) jaksa mengakui berita acara penyitaan tidak ada," jelas Waliry.Waliry menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam, seharusnya jaksa yang diusut. Menurut dia tanah seluas 12,5 hektar yang dibeli PT Madona dijaminkan ke Bank karena mempunyai pinjaman, di PT Madona Lee mempunyaisaham sebanyak 15 persen."Yang jelas sertifikat yang dijaminkan itu oleh PT Madona di Bank," tandas dia.Seperti diketahui Waliry pada Selasa 10 Oktober 2006 melaporkan Soewandi ke Plt Jamwas dan jaksa-jaksa di Kejari Jakarta Barat karena telah melakukan penyimpangan dalam penyelidikan, penyidikan pekara penggelapanbarang bukti dengan tersangka Lee Darmawan. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads