Terdakwa Pembunuh Divonis 10 Tahun, PN Jakpus Nyaris Rusuh

Terdakwa Pembunuh Divonis 10 Tahun, PN Jakpus Nyaris Rusuh

- detikNews
Kamis, 16 Nov 2006 17:51 WIB
Jakarta - "Hajar, hajar!!" Teriak puluhan pengunjung yang memadati ruang sidang di lantai II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 2 Terdakwa pembunuh yang baru saja divonis dengan wajah ketakutan dikawal polisi menuju mobil tahanan.2 Terdakwa itu adalah Markus Kiwol (26) dan Marlon Mangala (33). Oleh hakim Andriani Nurdin, 2 pria itu divonis hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan atas Zainal Arifin. Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 9 tahun penjara."Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan," ujar Andriani di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (16/11/2006).Hal yang memberatkan dan meringankan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Yang memberatkan, hal-hal prinsip telah membuat terdakwa menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan masih berusia muda.Dengan demikian Markus dan Kiwol telah terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 yang didakwakan JPU. Sebelumnya kedua pria itu didakwa telah membunuh Zainal Arifin di depan Kafe Kawanua, Jl A Yani, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 21 April 2006. Dalam perkelahian, Markus menikam korban dengan badik sedangkan Marlon memukul korban dengan pipa besi.Usai pembacaan putusan, yang akan diamuk pengunjung (rekan dan keluarga korban) adalah para terdakwa. Namun karena terdakwa dikawal sekitar 60 polisi yang berjaga sejak sebelum sidang digelar, maka target beralih ke keluarga dan rekan terdakwa.Namun berkat kesigapan petugas keamanan, maka bentrokan urung terjadi. Dalam sidang-sidang sebelumnya, kericuhan juga hampir selalu terjadi. Biasanya seusai sidang rekan korban atau terdakwa saling berteriak, sehingga menyita perhatian pengunjung sidang yang lain.Bahkan pada 27 Oktober lalu, 2 terdakwa ini pernah kabur seusai sidang dengan tangan terborgol. Mereka lari ke luar gerbang pengadilan menuju Gadjah Mada Plaza, yang letaknya tak jauh dari PN Jakpus. Mereka kabur karena takut diamuk keluarga korban. Tapi untunglah polisi dapat mengamankannya. (nvt/nrl)


Berita Terkait