3 Anggota Satuan Narkoba Polres Jakpus Diperiksa Propam

3 Anggota Satuan Narkoba Polres Jakpus Diperiksa Propam

- detikNews
Kamis, 16 Nov 2006 17:28 WIB
Jakarta - 3 Anggota satuan narkoba Polres Jakarta Pusat diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Ketiganya dilaporkan telah membawa uang Rp 40 juta dan perhiasan emas milik keluarga tersangka pemilik putaw, Boleng, yang kasusnya ditangani Polres Depok.Polres Depok menerima laporan dari keluarga Boleng yang menyatakan ada anggota polisi yang membuka paksa pintu rumah yang terkunci dan kosong. Keluarga juga melaporkan ada kehilangan Rp 40 juta dan perhiasan.Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol M Ilyas membenarkan adanya penggeledahan itu pada 7 November 2006. Namun Ilyas menyangkal jika penggeledahan itu tidak sesuai prosedur."Tindakan itu sudah sesuai prosedur bahkan didampingi RT dan RW setempat," ujar Ilyas kepada wartawan, Kamis (16/11/2006).Disinggung mengenai dibawanya uang Rp 40 juta dan perhiasan, M Ilyas menyatakan, uang dan perhiasan itu memang perlu diamankan. "Jangankan Rp 40 juta, Rp 100 juta pun akan kita amankan kalau perlu diamankan. Kita juga menemukan putaw dalam kamera tersangka. Itu juga kita amankan," kata dia.3 Polisi yang diperiksa itu salah satunya adalah Kanit II Narkoba Polres Jakarta Pusat AKP Taufik. Namun Ilyas menyatakan AKP Taufik tidak ikut dalam penggeledahan itu. Dua orang lainnya yang ikut dalam penggeledahan itu hingga kini identitasnya masih dirahasiakan.Sementara itu Kadiv Humas Polda Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana mengaku belum mendapat infromasi yang jelas mengenai kasus tersebut. "Ya kalau memang benar kita tetap mengimbau pada asas praduga tidak bersalah untuk menyelidiki siapa yang bersalah dalam kasus ini," ujar dia. (san/nrl)


Berita Terkait