Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menjatuhkan sanksi kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Sanksi yang diberikan adalah sanksi teguran administrasi.
"Sanksi yang kita berikan berdasarkan undang-undang yang berlaku aja, yaitu sanksi teguran administrasi," kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Bunbun Buntara saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/12/2023).
Bunbun menjelaskan, sanksi itu diberikan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang. Ia mengatakan kades bernama Suhandi itu melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan Undang-Undang Desa direkomendasi dari Bawaslu datang ke kita, jadi sanksi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Nomor 15 Tahun 2015, Pasal 34 teguran lisan atau tertulis administrasi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Bunbun mengatakan Suhandi mengakui perbuatannya yang mengancam akan menghentikan bantuan warga yang berbeda pilihan caleg. Bunbun mengatakan Suhandi juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Bunbun melanjutkan, jika kades itu mengulangi perbuatannya, Pemkab akan memberikan sanksi tegas. Menurut Bunbun, sanksi tegas itu berupa pemberhentian dari jabatan kepala desa.
"Kalau mengulangi kembali perbuatannya diberhentikan (sebagai kades)," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, VN yang disebut merupakan suara salah satu kepala desa di Pandeglang beredar melalui WhatsApp. VN itu berisi ancaman penghapusan bantuan bagi warga yang berbeda pilihan caleg.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami umumkan ke RT/RW apabila ada masyarakat memasukkan partai lain daripada Partai Demokrat. Kami mohon kalau masyarakat memasukkan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing kami harap catat namanya," kata seorang pria dalam VN tersebut, Senin (20/11).
Suara dalam VN itu meminta agar bantuan terhadap warga yang tidak memilih caleg tersebut dihapus. Suara itu juga meminta agar identitas warga yang mengajak warga lain memilih caleg selain nama yang disebutnya dicatat.
"Saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya. Kami mohon kepada RT/RW harap tegas jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang masuk," katanya.
"Yang memasukkan partai menyamakan pusat selain daripada Iing sama Rizki atau Risya, selain dari itu, kami mohon catat namanya, orangnya, untuk warga ya, yang membawa masuk ke desa kita, kami mohon catat namanya. RT/RW harus tegas, saya tunggu informasinya. Sekian," sambung ucapan dalam VN itu.
Lihat juga Video 'Polisi Ringkus Mantan Kades Pengedar Sabu di Kendari':