Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan pihaknya sudah melakukan penghentian transaksi kepada mereka yang terindikasi melakukan penyelewengan dana. Ivan mengatakan kebijakan itu dikomplain oleh pihak yang merasa dirugikan dengan pembekuan dana.
Hal tersebut disampaikan dalam acara 'Diseminasi PPATK' di Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023). Ia mulanya menyampaikan keterbatasan waktu bagi PPATK dalam menghentikan transaksi seseorang.
"Dalam proses analisis, kita sudah mulai menghentikan transaksi. Dalam proses analisis, sesuai dengan undang-undang yang kita ikuti, kita sudah mulai menghentikan transaksi. Karena keterbatasan waktu 5 + 15 hari, kita hanya bisa menghentikan dalam waktu 20 hari, lalu berikutnya kita serahkan kepada teman-teman dan penyidik," kata Ivan dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan menyebut sebenarnya penghentian transaksi itu dibutuhkan untuk penelusuran kekayaan seseorang. Ia menyinggung soal kasus Lukas Enembe yang dianggap sukses.
"Kenapa perlu kita lakukan seperti ini, success story dari apa yang kita lakukan kebijakan ini adalah kasus Lukas Enembe. Bisa dibayangkan kasus Lukas Enembe kalau kita tidak hentikan, kita tidak bisa tahu di mana dia sebenarnya memiliki harta kekayaan," ujar Ivan.
"Lalu bergulir kasus BEC (business email compromised), lalu bergulir kasus judi online, lalu bergulir kasus narkotika, lalu bergulir kasus korupsi, semuanya," sambungnya.
Ivan mengatakan hingga kini sudah ada ribuan rekening yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi janggal. Ia menyebut PJK (penyedia jasa keuangan) mulanya panik dengan penerapan sistem ini.
"Dan sekarang sudah ribuan rekening kita hentikan. Yang awalnya panik ada teman-teman PJK pihak pelapor, karena masif sekali sekaligus, Pak Wakapolri, masif sekali kita hentikan," ungkapnya.
Ia lantas menceritakan bagaimana PPATK dikomplain lantaran pembekuan transaksi. Banyak pihak yang mendorong PPATK untuk membuka rekening yang dihentikan itu.
"Ada banyak sekali komplain kepada PPATK, banyak sekali orang datang ke PPATK, banyak sekali PPATK menerima pengaduan dari masyarakat, menerima permintaan untuk dibuka rekeningnya. Banyak sekali kemudian lawyer yang di-hire oleh orang-orang yang memiliki rekening yang dibekukan oleh PPATK," pungkasnya.
Simak juga 'PPATK: Pemilu Adu Gagasan, Bukan Uang apalagi dari Hasil Tindak Pidana':