Mulai Februari 2007, Merokok Dilarang di Prancis
Kamis, 16 Nov 2006 15:46 WIB
Paris - Mengikuti negara-negara Eropa lainnya, pemerintah Prancis kini mengeluarkan dekrit mengenai larangan merokok di tempat-tempat umum. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada Februari 2007 mendatang.Namun khusus untuk bar, restoran dan kelab malam diberikan penangguhan hingga Januari 2008. Larangan merokok ini akan diterapkan untuk seluruh tempat tertutup yang terbuka untuk umum atau yang digunakan sebagai tempat kerja. Sekolah-sekolah dan kampus juga akan diberlakukan larangan merokok yang mencakup tempat bermain, taman dan tempat-tempat luar ruangan lainnya. Bahkan tidak akan ada ruangan untuk merokok di gedung-gedung publik termasuk rumah sakit. Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Prancis Xavier Bertrand. Negara Eropa lain yang telah menerapkan langkah serupa adalah Irlandia, Skotlandia dan Italia. Perdana Menteri (PM) Prancis Dominique de Villepin mengumumkan bulan lalu, bahwa Prancis akan bergabung dengan negara-negara Uni Eropa lainnya yang telah menerapkan larangan merokok di tempat publik. Dikatakannya, sekitar 5 ribu warga Prancis meninggal setiap tahun akibat merokok pasif. "Ini benar-benar situasi yang tidak bisa diterima menyangkut kesehatan publik. Karena itu kami memutuskan mulai 1 Februari mendatang diberlakukan larangan merokok di tempat-tempat umum. Mereka yang melanggar larangan merokok ini diharuskan membayar denda sebesar 75 euro (sekitar Rp 877.000).
(ita/nrl)











































