Pemerintah Nilai Permohonan Suwarna Tidak Beralasan

Pemerintah Nilai Permohonan Suwarna Tidak Beralasan

- detikNews
Kamis, 16 Nov 2006 15:16 WIB
Jakarta - Pemerintah menilai permohonan uji materiil yang diajukan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak beralasan. Keberatan Suwarna tentang syarat penahanan dirinya tidak berhubungan dengan pasal 12 ayat 1 KUHAP yang diajukannya.Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/11/2006)."Pemohon belum menemukan korelasi antara pasal 21 ayat 1 KUHAP dan UUD 1945," ujar Hamid.Hamid menegaskan, KUHAP memiliki tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum untuk melindungi hak asasi warga negara. Permohonan Suwarna justru menggunakan logika terbalik dengan tujuan KUHAP itu."Ini justru memberi syarat yang sangat ketat agar negara tidak sewenang-wenang menerapkan hukum untuk menentukan seseorang harus ditahan," jelas Hamid.Pernyataan Hamid dipertegas Wakil Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Rasyid Ridho. Menurutnya seorang penyidik memiliki alasan subjektif untuk melakukan panahanan. "Alasan subyektif ini justru diperlukan untuk menegakkan keadilan," ujarnya.Namun demikian, Rasyid menyatakan seorang penyidik harus meminimalisir alasan subyektif itu. Namun, penyelesaiannya bukan dengan cara menghapus ketentuan pasal tersebut."Jika kami salah menetapkan penahanan terhadap seseorang, kami tidak usah menunggu lama, pasti akan langsung dituntut. Bukan hanya sanksi hukum yang menanti kami, tetapi juga sanksi sosial yang lebih kami takuti," tandasnya.Dalam perkara ini, Suwarna mengajukan uji materiil pasal 21 ayat 1 KUHAP karena dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, pasal 28G ayat 1 dan pasal 28I ayat 1 UUD 1945.Suwarna menilai penahanan terhadap dirinya atas kasus yang menimpanya adalah hanya alasan subjektif penyidik KPK. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri telah merugikan hak konstitusionalnya.Sementara itu pakar hukum Andi Hamzah menyatakan RUU KUHP dan KUHAP yangtengah disusun telah memuat ketentuan yang mempersulit penyidik untuk menahan tersangka atau terdakwa.Dalam RUU KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan kepada seorang tersangka atau terdakwa yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.Selain itu, penahanan hanya dapat dikeluarkan oleh seorang hakim, yang dinamakan hakim komisaris, atas permintaan jaksa penuntut umum. "Penahanan itu pun hanya berlaku selama 15 hari," jelasnya. (ary/nrl)


Berita Terkait