Tak Ingin KPK Bernasib Seperti KY, Aktivis Datangi DPR
Kamis, 16 Nov 2006 15:03 WIB
Jakarta - Tak ingin KPK dan Pengadilan Tipikor bernasib sama seperti Komisi Yudisial yang dikebiri kewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah aktivis anti korupsi mendatangi fraksi-fraksi di DPR.Mereka meminta para politisi di DPR bergabung dalam kampanye menolak dilakukannya judicial review (uji materil) UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan beberapa anggota KPU dan Capten Tarcisius Walla kepada MK.Rombongan aktivis yang terdiri dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Indonesian Court Monitoring (ICM), dan Kemitraan (Partnership) ini diterima FKB, FPKS, dan FPAN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2006)."Uji materi keberadaan KPK merupakan bentuk perlawanan kelompok pro korupsi terhadap gerakan anti korupsi," ujar juru bicara rombongan Denny Indrayana saat ditemui pengurus FKB Nursjahbani Katjasungkana.Menurut pakar hukum UGM ini, jika UU KPK dikebiri, dapat dipastikan proses pemberantasan korupsi di Indonesia akan gagal. Karena itu, DPR harus ikut mengampanyekan perang anti serangan para koruptor ini secara riil dan mengampanyekan penolakan judicial review UU ini. Denny juga meminta MK berhati-hati dalam memutuskan uji materil UU KPK.Atas hal ini, Nursjahbani menyatakan dukungan penuhnya. Jika MK tetap mengabulkan permohonan ini, dirinya akan mengusulkan perubahan UU MK yang saat ini telah melampaui kewenangannya."Saya mendukung langkah ini. Kalau sampai MK meloloskan, berarti MK sudah menjadi super body," janjinya.Usai bertemu dengan FKB, rombongan mendatangi FPKS. Saat ditemui, FPKS juga memberikan sambutan yang sama."Ini harus di-back up, karena masyarakat banyak dikecewakan oleh putusan MK. Yang terakhir soal keputusan pemangkasan kewenangan KY mengawasi hakim," kata anggota Komisi III dari FPKS Mutammimul Ula.Saat berita ini diturunkan, rombongan juga mendatangi FPAN untuk memberikan dukungan yang sama.Sekadar diketahui, permasalah pokok yang dimohonkan pengujiannya kepada MK yaitu tentang keberadaan KPK, keberadaan Pengadilan Tipikor, penerapan asas praduga tak bersalah berkaitan dengan tidak adanya kewenangan KPK mengeluarkan SP3, keberadaan instrumen penyadapan dan perekaman, ketentuan dan penerapan frasa "mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat" pada pasal 11 huruf b UU KPK, serta asas retroaktif pada penanganan perkara oleh KPK.
(fjr/nrl)











































