Ahli Bahasa Jadi Saksi Eggi
Kamis, 16 Nov 2006 14:37 WIB
Jakarta - Seorang ahli bahasa hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus penghinaan presiden oleh Eggi Sudjana."Rumor yang disampaikan kepada wartawan atau siapa pun tetaplah rumor. Karena rumor tidak pernah bisa berubah menjadi opini atau fakta," ujar saksi ahli dari Pusat Bahasa Depdiknas Sriyanto.Hal itu disampaikannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (16/11/2006).Sriyanto juga menjelaskan berbagai macam definisi kata, seperti penghinaan, fitnah, rumor, fakta, dan opini."Rumor itu sama seperti gunjingan yang bisa benar atau tidak. Sedangkan opini adalah pendapat yang didasari pada hal-hal atau fakta yang ada, sehingga bukan hanya fakta semata. Sedangkan klarifikasi adalah meminta kejelasan apakah sesuatu betul atau tidak," papar dia.Sementara itu kuasa hukum Eggi, Firman Wijaya, akan berusaha menghadirkan ahli komunikasi UI Effendi Gazhali pada persidangan selanjutnya. Hakim pun memundurkan sidang hingga 23 November."Kita hadirkan ahli bahasa kan biar tahu bagaimana berbahasa yang baik, agar tidak menimbulkan salah pengertian, salah persepsi, dan sebagainya," kata JPU S Luthfie seusai sidang.
(nvt/nrl)











































