Polisi Gaspol demi Perkara Firli Peras SYL Segera Diadili

Polisi Gaspol demi Perkara Firli Peras SYL Segera Diadili

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Des 2023 06:30 WIB
Tersangka pemerasan yang juga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bergegas menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengebut proses kelengkapan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menekankan akan segera merampungkan berkas dari perkara yang menjerat Firli.

"Segera dirampungkan pemberkasannya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Bahkan Ade Safri menyebut dalam pekan ini pihaknya akan memberikan informasi soal perkembangan berkas. "Dalam minggu ini kita akan update," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri lalu menyampaikan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ataupun SYL sudah cukup. Oleh sebab itu penyidik akan langsung menyerahkan keduanya Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, jika perkara sudah P-21.

"(pemeriksaan Firli) sementara cukup. Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pada Selasa (12/12), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengungkap transaksi miliaran rupiah dari SYL kepada Firli Bahuri. Bidang Hukum Polda Metro Jaya menuturkan dugaan transaksi pemberian itu disebut terjadi sejak Februari 2021.

"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah (atau) safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas," ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Pemberian itu terjadi ketika sedang ada pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi pengadaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi di lingkungan Kementan pada 2019-2020. Sekitar Februari 2021, Firli disebut berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar agar menghubunginya.

"Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon menghubungi Saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Saudara Irwan Anwar agar menghubunginya," ujar dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Alasan Firli Bahuri Absen Sidang Etik Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Setelah itu, Irwan Anwar menghubungi Firli. Pada percakapan itu, Irwan diminta menemani SYL bertemu dengan Firli.

"Bahwa setelah Saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar Saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," tuturnya.

Hingga akhirnya, pertemuan itu terealisasi pada 12 Februari 2021. Diduga dalam pertemuan itu ada penyerahan atau transaksi senilai ratusan juta rupiah.

Firli Dijerat Pasal Korupsi Modus Pemerasan

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli dijerat pasal tindak pidana pemberantasan korupsi dengan modus pemerasan atau gratifikasi atau suap.

Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kombes Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.

Halaman 2 dari 2
(aud/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads