Musharraf Mengampuni, Hussain Batal Dihukum Mati

Musharraf Mengampuni, Hussain Batal Dihukum Mati

- detikNews
Kamis, 16 Nov 2006 13:17 WIB
Islamabad - Mirza Tahir Hussain patut bersyukur. Pria berkebangsaan Inggris itu dibebaskan dari hukuman mati. Hukumannya telah diubah menjadi penjara seumur hidup setelah Presiden Pakistan Pervez Musharraf memberikan pengampunan.Pembatalan eksekusi itu diputuskan oleh Musharraf sebagai respons atas permohonan yang disampaikan sejumlah pemimpin tertinggi Inggris."Presiden Musharraf telah mengubah hukuman mati Mirza Tahir Hussain menjadi hukuman seumur hidup," kata seorang pejabat pemerintah senior Pakistan kepada kantor berita AFP, Kamis (16/11/2006).Dengan hukuman baru ini, Hussain bisa memiliki peluang untuk bebas setelah menjalani 18 tahun penjara. Pembatalan hukuman mati ini tidak lepas dari upaya Pangeran Charles.Saat melawat Pakistan bulan lalu, Pangeran Inggris itu meminta kepada Musharraf untuk mengubah hukuman mati Hussain. Charles juga menulis surat untuk Perdana Menteri Pakistan Shaukat Aziz.Selain itu, PM Inggris Tony Blair juga telah mendesak Musharraf untuk membatalkan hukuman mati itu.Hussain didakwa membunuh seorang sopir taksi di Pakistan bernama Jamshed Khan. Gara-gara kasus ini, pria berusia 36 tahun itu menghabiskan separuh hidupnya di Pakistan. Hussain dinyatakan bersalah pada tahun 1989, namun pada tahun 1996 dia dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi.Tetapi, pengadilan syariah Islam kemudian mengambil alih kasus itu dan menjatuhkan vonis mati bagi Hussain. Hussain bersikeras bahwa insiden maut itu terjadi karena dirinya bertindak untuk mempertahankan diri setelah sopir itu melakukan penyerangan seksual terhadap dirinya. (ita/sss)


Berita Terkait