Uang Pemerasan Nihil, Tak Berarti BAP Cecep & Burdju Cacat
Kamis, 16 Nov 2006 13:20 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Cecep Sunarto dan Burdju Ronni kepada mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi menilai meski tidak ada bukti uang, bukan berarti berakibat berita acara pemeriksaan (BAP) menjadi cacat.Hal ini disampaikan Koordinator JPU Ali Mukartono dalam persidangan tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/11/2006)."Kedudukan barang bukti berupa uang bukanlah hal yang pokok. Apakah terhadap perbuatan terdakwa I dan II dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang ada, sebaiknya kita tunggu dalam tahap pembuktian," kata Ali Mukartono.Mengenai keberatan penasihat hukum yang mempersoalkan proses penyidikan oleh Mabes Polri yang tidak sesuai ketentuan, menurut JPU, keberatan itu berada di luar ruang lingkup sebagaimana dalam ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP."Apabila penasihat hukum merasa ada pelanggaran hukum, baik mengenai cara penyidikan maupun dasar hukum penyidikan, semestinya dilakukan praperadilan, bukan diajukan sebagai keberatan terhadap surat dakwaan," jelas dia.JPU memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sjafrullah Sumar menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Selain itu surat dakwaan JPU telah dibuat secara sah menurut hukum dan sidang dilanjutkan.Persidangan berikutnya dengan agenda putusan sela dari majelis hakim akan digelar pada Selasa 21 November 2006.
(san/sss)











































