Ada 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2, Berkas Dikirim ke Kejagung

Ada 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2, Berkas Dikirim ke Kejagung

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 17:23 WIB
Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka. (Rumondang N/detikcom)
Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018. Berkas kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara kasus ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung 7 Desember. Kami sedang menunggu pelimpahan berkas P21," kata Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Satgas Antimafia Bola Polri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pembentukan satgas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persepakbolaan Indonesia bersih dari mafia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan tersangka tersebut terdiri atas penerima dan pemberi suap. Salah satu tersangka berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para penerima suap ialah RP (44) selaku wasit utama, K (35) selaku asisten wasit, R (45) selaku asisten wasit, dan AS (37) selaku wasit cadangan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pemberi suapnya ialah DRN (37) selaku asisten manajer, VW (60) selaku perantara pengatur skor, KM (47) selaku LO wasit, GAS (39) selaku penghubung antara LO wasit dan tersangka VW yang berstatus DPO.

Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri telah meminta keterangan kepada delapan orang ahli, yaitu 6 ahli pidana serta 1 ahli perwasitan dari PSSI dan 1 orang ahli perwasitan dari FIFA yang berlokasi di Penang.

"Kami telah melakukan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait pertandingan klub X dan Y. Berdasarkan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan keputusan wasit yang diduga melakukan perbuatan terkait dengan praktik suap-menyuap," jelasnya.

Pengungkapan kasus match fixing berawal dari adanya laporan dari SR sebagai salah satu lembaga penyedia data resmi FIFA yang disampaikan melalui PSSI pada Juli 2023 tentang adanya dugaan match fixing yang dilakukan oleh salah satu wasit dalam kompetisi Liga 2.

Simak juga Video 'Survei LSI: Publik Sepakat Mafia Bola Dihukum Penjara-Denda':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads