Bunuh Warga Irak, Marinir AS Divonis 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Nov 2006 11:42 WIB
California - Seorang marinir AS yang terlibat dalam kematian seorang warga sipil Irak dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan. Pria muda itu mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan itu dan meminta maaf kepada keluarga korban.John Vodka menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Hashim Ibrahim Awad setelah mengaku bersalah atas dakwaan penyerangan fatal dan konspirasi pada persidangan di markas marinir Camp Pendleton, California, AS.Penuntut John Baker menyatakan, Jodka merupakan satu dari delapan personel AS, yang terdiri dari 7 marinir dan satu paramedis Angkatan Laut, yang memaksa Hashim Ibrahim Awad keluar dari rumahnya di Hamdania, pinggiran Baghdad sebelum menembaknya. Akibat insiden 26 April 2006 itu, pria Irak berusia 52 tahun tersebut tewas.Menurut Baker, Jodka sebenarnya punya kesempatan untuk menghentikan kegilaan rekan-rekannya. Namun pria berusia 20 tahun itu tidak melakukannya.Di persidangan, Jodka mengakui kesalahannya. "Pertama-tama, saya menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada keluarga Awad," kata Jodka."Saya juga sangat menyesal atas masalah yang saya timbulkan untuk keluarga saya," imbuhnya seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (16/11/2006).Jodka merupakan personel kedua AS yang divonis penjara atas keterlibatan dalam pembunuhan Awad. Sebelumnya, personel medis Angkatan Laut AS Melson Bacos dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus yang sama. Sementara enam tersangka lainnya masih menanti putusan pengadilan militer.
(ita/sss)











































