Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 15:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Segera pihaknya akan merampungkan berkas perkara tersebut.

"Segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Ade Safri mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ataupun Syahrul Yasin Limpo di kasus tersebut sudah cukup. Nantinya, jika berkas perkara sudah rampung, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(pemeriksaan Firli) sementara cukup. Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," ujarnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.

(wnv/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads