Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti gaya hidup yang serba instan saat ini telah membuat masyarakat cenderung mengabaikan kepedulian terhadap lingkungan. Atas kondisi tersebut, menurut Lestari pemanfaatan kearifan lokal merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pelestarian lingkungan.
"Sebenarnya kearifan lokal yang ada selama ini sudah mengajarkan untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kita. Namun seiring dengan perkembangan zaman kita melupakan apa yang pernah diajarkan para pendahulu kita," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat berbicara pada acara 'Bimbingan Teknis Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Mangrove' di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang digelar Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia, Rabu (13/12/2023).
Untuk diketahui, berdasarkan catatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terjadi 1.862 bencana selama bulan Januari-Juli 2023 yang disebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran iklim karena aktivitas manusia dalam bidang pertanian, pembangunan, dan keperluan lain sehingga bencana yang terjadi dikategorikan sebagai human made disaster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lestari, tantangannya saat ini adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan kearifan lokal yang ada di setiap daerah untuk melestarikan lingkungan masing-masing dalam upaya mencegah potensi bencana.
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, saat peringatan Hari Hutan Sedunia 2023 pada Maret lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung seruan menjaga hutan untuk kesehatan. Menurutnya, ajakan tersebut bertujuan untuk mengajak kita mengambil tindakan dalam melindungi hutan, melakukan penanaman pohon, serta mempromosikan pengelolaan hutan secara berkelanjutan untuk mendukung konservasi hutan.
Rerie menyatakan program penanaman mangrove yang didukung secara nasional merupakan upaya perlindungan atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh deforestasi, degradasi, reklamasi, pencemaran, dan perubahan iklim.
Rerie pun menegaskan semua kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan manusia harus diatasi melalui semangat gotong-royong yang didasarkan pada kesadaran kolektif bahwa kita memiliki tanggung jawab untuk merawat lingkungan yang memberikan kehidupan.
Lebih lanjut, Rerie menegaskan konstitusi UUD 1945 juga mengamanatkan dalam pasal 28H bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Dalam perspektif hak warga negara, tegas Rerie, pelestarian lingkungan menjadi bagian tugas setiap warga negara untuk menjamin keberlangsungan kehidupan bangsa di masa depan. Alam dan lingkungan hidup penunjang kehidupan, mesti dilestarikan dengan pemikiran yang berorientasi masa depan.
Rerie menambahkan hal ini berarti setiap upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik itu untuk konsumsi maupun produksi, harus dilakukan dengan memastikan bahwa tidak ada dampak kerusakan yang akan diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Sebagai informasi, dalam kesempatan kunjungannya tersebut, Rerie juga berkomitmen untuk membagikan tanaman mangrove ke sejumlah komunitas di Demak, Jawa Tengah.
(ega/ega)