Dalam kasus ini, Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Jaksa mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur Christianus Benny atau CB.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Ismail meminta Christianus melegalisasi dokumen terkait perizinan tambang. Dalam dakwaan, disebut Christianus sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur tak punya kewenangan melakukan legalisasi dokumen tersebut.
"Terdakwa Ismail Thomas menyuruh Christianus Benny selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Timur untuk melegalisir dokumen-dokumen, padahal Christianus Benny tidak mempunyai kewenangan melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen," ujarnya.
Jaksa membeberkan dokumen terkait PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas. Dokumen itu adalah kopi surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, kopi surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008, dan kopi surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.
Jaksa pun mendakwa Ismail Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(mib/zap)