Terungkap WA Eks Anggota DPR Ismail Thomas Palsukan Dokumen Izin Tambang

Terungkap WA Eks Anggota DPR Ismail Thomas Palsukan Dokumen Izin Tambang

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 13:42 WIB
Ismail Thomas, politikus PDIP ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk persindangan pada 2021. Ismail Thomas juga merupakan anggota Komisi I DPR RI (dok detikcom)
Ismail Thomas, politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk persindangan (Foto: dok. detikcom)

Dalam kasus ini, Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Jaksa mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur Christianus Benny atau CB.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Ismail meminta Christianus melegalisasi dokumen terkait perizinan tambang. Dalam dakwaan, disebut Christianus sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur tak punya kewenangan melakukan legalisasi dokumen tersebut.

"Terdakwa Ismail Thomas menyuruh Christianus Benny selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Timur untuk melegalisir dokumen-dokumen, padahal Christianus Benny tidak mempunyai kewenangan melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa membeberkan dokumen terkait PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas. Dokumen itu adalah kopi surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, kopi surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008, dan kopi surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.

Jaksa pun mendakwa Ismail Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads