Hukum Ketenagakerjaan dan aturan turunannya mengatur secara detail hubungan buruh dan majikan. Salah satunya soal penghitungan masa kerja, uang pisah hingga perselisihan hak. Lalu bagaimana menghitung masa kerja?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Dear Redaksi Detik dan Bapak Andi Saputra,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalkan saya M, seorang karyawati swasta di kota Batam.
Saya membaca artikel detikcom mengenai:
Cara Menghitung Hak Karyawan Resign: Uang Pisah-Penggantian Hak |
Saya ingin mengkonfirmasi mengenai perhitungan masa kerja dihitung dari tanggal join atau tanggal permanen?
Casenya :
-Saya join April 2019 -April 2021, kontrak 2 tahun (tidak menerima kompensasi karena Omnibus Law belum berlaku).
-Sambung kontrak April 2021-April 2022 , 1 tahun kontrak. (Dapat kompensasi 1 bulan gaji).
-April 2022 status di permanen. Resign November 2023 (Dalam masa 1 month notice sampai tanggal 21 Desember)
Saya telah mengajukan resign sesuai dengan ketentuan berlaku. Apakah saya berhak mendapatkan uang pisah?
Terimakasih,
Best regard,
M
Kapan mulai dihitung masa kerja? Yaitu sejak karyawan join, bukan sejak diangkat sebagai pegawai tetap/permanen. Advokat Achmad Zulfikar Fauzi SH |
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R.Achmad Zulfikar Fauzi SH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan ke detikcom. Selanjutnya izinkan saya menjawab.
Dalam pemutusan tentang besaran uang pisah bagi karyawan resign, menentukannya sesuai dengan besaran uang penghargaan masa kerja. Dilihat dari masa kerja saudara penanya masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44 dengan aturan penentuan besarannya berikut ini.
Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
Masa kerja 6 hingga < 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
Masa kerja 9 hingga Masa kerja 12 hingga Masa kerja 15 hingga Masa kerja 18 hingga Masa kerja 21 hingga Masa kerja >24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah
Besaran upah dihitung sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tetap.
Kapan mulai dihitung masa kerja? Yaitu sejak karyawan join, bukan sejak diangkat sebagai pegawai tetap/permanen.
Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Salam
R.Achmad Zulfikar Fauzi.,SH.
Associates di Ongko Purba and Partner
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Janji atau Kesepakatan Politik di Mata Hukum':