IM57+ Institute ke Jokowi: Belum Terlambat Keluarkan Perppu Kembalikan UU KPK

IM57+ Institute ke Jokowi: Belum Terlambat Keluarkan Perppu Kembalikan UU KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 08:52 WIB
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, di Pukat UGM, Sabtu (12/11/2022).
Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap banyaknya temuan kasus korupsi di Indonesia dibanding negara lain. IM57+ Institute menilai Jokowi belum terlambat untuk menerbitkan perppu mengembalikan UU KPK.

"Di masa-masa terakhir jabatan Presiden, sebenarnya belum terlambat untuk mengeluarkan Perppu UU KPK agar kembali ke UU 30 Tahun 2002, hingga KPK bisa menjadi lembaga penegak hukum yang independen kembali. Namun upaya dukungan Presiden terhadap pemberantasan korupsi ini harus bersifat konkret, bukan lagi hanya slogan-slogan dan kata-kata puitis bahwa kita harus memperkuat KPK. Rakyat menunggu langkah kongkret Presiden Jokowi, keluarkan Perppu KPK sekarang juga," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Praswad menilai Jokowi sebagai panglima pemberantasan korupsi dalam 10 tahun belakangan. Dia mempertanyakan kenapa Jokowi baru sadar pemberantasan korupsi menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika baru tersadar sekarang bahwa pemberantasan korupsi menurun drastis dan tidak efektif, lalu ke mana saja selama pemerintahan beliau di 2 periode ini," tambahnya.

Praswad menilai Jokowi sudah diingatkan rakyat sejak jauh-jauh hari terkait pemberantasan korupsi ini. Dia menyinggung demo besar-besaran dari kelompok mahasiswa di seluruh Indonesia saat aksi bertajuk 'Reformasi Dikorupsi' pada 2019.

ADVERTISEMENT

"Namun tetap seolah tidak peduli dan tetap merevisi UU KPK, tetap memasukkan KPK ke dalam ranah eksekutif, tetap menghilangkan independensi KPK dengan cara menjadikan seluruh pegawainya sebagai ASN, dan tetap juga memilih pimpinan KPK yang tidak berintegritas yang saat ini telah menjadi tersangka kasus korupsi," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengungkap banyaknya temuan kasus korupsi di Indonesia dibanding negara lain. Jokowi mencatat ada 1.385 yang terdiri atas pejabat negara, swasta, hingga birokrat yang dipenjarakan dari periode 2004-2022 karena tersandung kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12). Jokowi memaparkan rinci angka pejabat negara, swasta, dan birokrat yang telah dipenjarakan karena terjerat kasus korupsi.

"Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Itu termasuk Ketua DPR dan juga ketua DPRD, ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur, dan 162 bupati dan wali kota," kata Jokowi.

"Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi ada 8 komisioner, di antara KPU, KPPU, dan KY, dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat terlalu banyak," lanjut Jokowi.

Simak juga 'Jokowi di Hakordia 2023: Tak Ada Negara yang Tangkap Pejabat Sebanyak RI':

[Gambas:Video 20detik]



Jokowi mengatakan tidak ada negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak Indonesia. Jokowi merasa ironi kasus korupsi masih banyak ditemukan hingga saat ini.

"Banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di Indonesia. Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," ujarnya.

Jokowi mengatakan perlu evaluasi total terkait hal ini. Jokowi setuju dengan adanya program pendidikan, pencegahan, hingga penindakan yang dicanangkan KPK, tapi perlu ada sesuatu yang harus dievaluasi.

"Artinya ini kita perlu mengevaluasi total saya setuju apa yang disampaikan ketua KPK pendidikan pencegahan penindakan ya, tapi ini ada sesuatu yang memang harus di evaluasi total," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads