RS Polri Ungkap Kondisi Terkini Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

RS Polri Ungkap Kondisi Terkini Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 08:48 WIB
Panca Darmansyah (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jaksel. Ini tampang Panca Darmansyah. (dok Istimewa)
Panca Darmansyah (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jaksel. Ini tampang Panca Darmansyah. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Panca Darmansyah (41), pembunuh 4 anak kandungnya, masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Begini kondisi terkini Panca di RS Polri.

"Fisik sehat dan cenderung pendiam," kata Karumkit RS Polri Brigjen Hariyanto kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Hariyanto mengatakan Panca tengah dalam observasi dokter untuk pemeriksaan kejiwaannya. Menurutnya, dokter jiwa akan mengobservasi kejiwaan Panca selama 14 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Visum psikiatrikum itu dokter jiwa perlu observasi pasien selama 14 hari, setelah itu baru membuat kesimpulan. Karena pro justisia harus hati-hati menyangkut nasib orang," ucapnya.

Panca Cemburu ke Istrinya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian awal yang membuat Panca membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal itu bermula dari rasa cemburunya kepada sang istri.

ADVERTISEMENT

"Motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut karena cemburu kepada istrinya, saudari D," ucap Kombes Ade saat ditemui di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Panca, yang dikuasai rasa cemburu, lalu menganiaya istrinya pada Sabtu (2/12). Akibatnya, D harus dirawat di rumah sakit (RS).

Saat sang istri dirawat di RS, Panca lalu berpikiran untuk membunuh keempat anak kandungnya itu. Dia lalu berpikiran untuk bunuh diri.

Panca Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa, Jakarta selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.

"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. "Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati," tuturnya.

Simak Video 'Geger 4 Anak Diduga Dibunuh di Jaksel Ditemukan Berjejer di Kasur':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads