Polisi mengungkap upaya Devid Ai Lesmana alias Devid (19) untuk menutupi aksi membunuh mantan pacarnya, Nindi Putri Marifa atau Nindi (19) di apartemen Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut Devid potong rambut usai pembunuhan untuk mengaburkan petunjuk CCTV.
"Jadi langkah-langkah pelaku untuk mengaburkan identitas dan jejak, mulai dari dia mengambil barang-barang milik korban di antaranya Hp, dompet, baju-baju dan itu dibuang ke sungai pada saat dia pulang ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12/2023).
Selain itu, Devid yang semula berambut panjang juga memotong rambutnya usai membunuh Nindi. Hal itu dilakukan untuk mengaburkan petunjuk CCTV di apartemen lokasi pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, awalnya pada tanggal 7 Desember pelaku ini rambutnya masih panjang. Kemudian setelah melakukan aksinya pada hari Jumat (8/12/2023), dia (Devid) pulang ke kediaman dan pada hari itu dia langsung memotong rambutnya untuk menghilangkan jejak atau ciri-ciri pada CCTV apartemen. Itu lah upaya-upaya yang bersangkutan untuk mengaburkan jejaknya," ucap Rizka.
Rencanakan Pembunuhan
Rizka mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka Devid sudah rencanakan pembunuhan tersebut. Hal itu terlihat dari senjata yang dipersiapkan sebelum bertemu korban, hingga gunakan KTP korban ketika check-in penyewaan apartemen Jl Sholeh Iskandar Kota Bogor.
"Diceritakan Pak Kapolresta juga, dia (pelaku) juga sudah merencanakan pembunuhan, dari mulai dia membawa alat, kemudian pada saat dia check-in di apartemen juga yang digunakan adalah data (KTP) si korban," ujar Rizka.
"Sehingga awalnya data dan informasi yang mengarah kepada pelaku ini pada saat temuan awal itu sangat minim. Tapi berkat informasi yang penyidik terima dan berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya kita dapat mengerucut kepada terduga pelaku," imbuhnya.
Devid Terancam Hukuman Mati
Devid menjadi tersangka kasus pembunuhan Nindi Putri Marifa, mahasiswi asal Pamijahan, Kabupaten Bogor. Devid dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Hukuman terhadap terhadap tersangka, kita jerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (12/12).
"Dengan bunyi pasal, dengan sengaja, dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana. Diancam pidana mati, pidana seumur atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," sambungnya.