Devid Ai Lesmana alias Devid (19) jadi tersangka kasus pembunuhan mantan pacar Nindi Putri Marifa (19), mahasiswi asal Pamijahan, Kabupaten Bogor. Devid dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Hukuman terhadap terhadap tersangka, kita jerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (12/12/2023).
"Dengan bunyi pasal, dengan sengaja, dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana. Diancam pidana mati, pidana seumur atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menjelaskan Devid melakukan aksinya di kamar lantai 6 apartemen pada Jumat (13/12). Devid membunuh Nindi pakai pisau dengan 7 tusukan di perut, dada, leher, dan punggung.
Untuk menutupi aksinya, Devid menyembunyikan jasad Nindi di bawah ranjang di dalam apartemen. Devid kemudian ditangkap pada Senin (11/12) sekitar 5 jam setelah jasad Nindi ditemukan petugas apartemen.
Motif Sakit Hati
Devid mengaku sakit hati karena korban sering bercerita ke teman-temannya pelaku sering minta uang.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati, karena dijelek-jelekkan kepada teman-temannya," kata Bismo.
"Menurut keterangan dari tersangka ini, sudah tidak berhubungan (pacaran, red), namun masih komunikasi," kata Bismo.
Untuk melampiaskan sakit hatinya, Devid kemudian mengajak korban bertemu di apartemen. Menggunakan pisau yang sudah dibawa sebelum bertemu, Devid kemudian membunuh Nindi.
"Si pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap korban dengan pisau yang sudah disiapkan oleh si tersangka sebelum bertemu dengan korban," kata Bismo.
"Jadi pada saat malam Jum'at-nya itu tersangka sudah membawa pisau," imbuhnya.
(sol/idn)