Trantib Penggundul Joki Ditahan

Trantib Penggundul Joki Ditahan

- detikNews
Kamis, 16 Nov 2006 07:00 WIB
Jakarta - Tersangka pelaku penggundulan joki 3 in 1, Hendra Amirullah, akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dikenai pelanggaran pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.Kasat Renata AKBP Achmad Rivai membenarkan adanya penahanan terhadap aparat Trantib ini. Fakta-fakta yang memberatkan Hendra antara lain, terbukti menggunduli joki 3 in 1 Sugiarti dan hanya menyisakan rambutnya sepanjang 3 cm. Sedangkan pemukulan dan penamparan tidak terbukti."Ditahan pada Rabu malam (15/11/2006) pukul 20.00 WIB," ujar Achmad melalui sms kepada detikcom.Sebelumnya Hendra diperiksa pada Rabu kemarin. Dia mengaku, Sugiarti sudah menjadi perhatian aparat Trantib sejak tahun 2005. Sugiarti, menurutnya sudah seringkali ditangkap dan diperingatkan agar tidak menjadi joki. Namun Sugiarti tetap melakukan aktivitasnya, sehingga beberapa bulan yang lalu Hendra menjadi kalap dan menggunduli Sugiarti atas inisiatifnya sendiri.Dalam kasus ini ada beberapa orang yang sudah diperiksa. Antara lain Kepala Seksi Trantib Kecamatan Menteng R Sumiono, rekan sesama Trantib Bachtiar Carlos Manurung, dan pelapor sendiri Sugiarti.Dalam kasus ini, Hendra terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (wiq/wiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads