Pengelola Dana BOS di Pangkalpinang Dapat Penyuluhan Pencegahan Korupsi

Pengelola Dana BOS di Pangkalpinang Dapat Penyuluhan Pencegahan Korupsi

Sponsored - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 20:01 WIB
CP_ACARINDO
Dok. Pemkot Pangkalpinang
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan penyuluhan pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023 di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar dan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala OPD, serta seluruh bendahara pengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tingkat SD dan SMP.

Lusje menuturkan pelaksanaan program pencegahan korupsi begitu penting, terutama untuk memaknai berbagai hal yang bertentangan menyangkut tindak pidana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi mereka sebagai pengelola dana BOS. Jangan sampai tidak sesuai dengan aturan maka kita panggil dari Kejaksaan Negeri untuk memberikan penyuluhan karena mereka juga yang paham bagaimana dan apa terkait dengan korupsi tersebut," kata Lusje dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

CP_ACARINDODok. Pemkot Pangkalpinang

Lusje menjelaskan tata kelola layanan pemerintahan yang baik hanya dapat diwujudkan dengan melakukan pengelolaan keuangan yang baik pula.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, melalui kegiatan ini, ia mengajak seluruh pegawai terutama pengelola keuangan dana BOS di sekolah untuk berkomitmen bersama menegakkan pilar-pilar peradaban baru penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Kehidupan bersama yang lebih bersih dari semua bentuk korupsi. Kita berusaha, mari kita rapatkan barisan membangun sinergi untuk memberantas korupsi untuk Indonesia maju," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar menjelaskan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan-perbuatan busuk yang menggoyahkan atau memutarbalikkan dan menyogok.

Penyebabnya dapat dilihat dari berbagai faktor utamanya adalah faktor individu seperti gaya hidup mewah, hutang dan tagihan yang menumpuk, hingga ketergantungan obat terlarang. Faktor ini juga dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan lemahnya sistem organisasi.

CP_ACARINDODok. Pemkot Pangkalpinang

"Faktor penyebab korupsi itu ada satu juga aspek internal. Seperti sifat selalu merasa kurang internalnya, merasa segala sesuatunya merasa kurang. Sehingga moralnya lemah dan mudah tergoda dengan rayuan terus-terusan ditawari uang, " jelas Saiful.

Saiful menambahkan tindak pidana korupsi dapat terbuka dan dilakukan tindakan pemeriksaan bukan pada saat kejadian, tetapi bisa beberapa tahun ke depan.

Menurutnya, saat ini tindak pidana korupsi yang paling marak menyangkut ASN, yakni terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara, pemerasan, penggelapan dalam jabatan ini yang paling riskan dilakukan seperti uang diperlukan untuk keperluan sehari-hari bukan untuk keperluan dinas. Kemudian perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan," pungkasnya.

(Content Promotion/Pemkot Pangkalpinang)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads